Perangkat Organisasi KMNU terdiri atas: Pengurus Pusat, Pengurus Regional, Pengurus Perguruan Tinggi. Perangkat pendukung organisasi KMNU terdiri atas Pembina dan Majelis Pertimbangan Organisasi. Perangkat pendukung Presnas KMNU terdiri atas Departemen Nasional dan Staf Ahli. Atribut KMNU terdiri atas: Lambang, Bendera, Stempel.
Presidium Nasional (Pelaksana Harian KMNU)
Presnas I (Koordinator Pelaksana Harian KMNU)
Melaksanakan fungsi manajerial (perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan) terhadap para Presidium Nasional dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya.
Mengoordinasikan kebijakan-kebijakan berdasarkan Grand Design KMNU.
Mendampingi dan mengarahkan aktivitas/agenda nasional KMNU.
Membentuk Departemen Nasional dan mengangkat Staf Ahli untuk membantu melaksanakan tugasnya.
Presnas II (Bidang kerja Pusat Komunikasi, Publikasi, IT dan Administrasi Data)
Melaksanakan fungsi manajerial terhadap Pusat Komunikasi, Publikasi, IT dan Administrasi Data.
Membuat kebijakan-kebijakan berdasarkan Grand Design KMNU.
Membentuk Departemen Nasional dan mengangkat Staf Ahli untuk membantu melaksanakan tugasnya.
Membangun sinergi dan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak yang terkait dengan mahasiswa NU, baik dalam maupun luar negeri.
Melakukan fungsi manajemen informasi KMNU, yaitu; mengumpulkan, menyusun, mengolah, mengarsipkan, dan mendistribusikan informasi yang terkait dengan KMNU dari dan kepada seluruh pelaksana harian KMNU.
Mendampingi dan mengarahkan aktivitas/agenda nasional KMNU.
Presnas III (Bidang Kerja Keuangan)
Melaksanakan fungsi manajerial terhadap Keuangan.
Membuat kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis dan jangka panjang berdasarkan Grand Design KMNU sesuai dengan amanah yang diemban.
Membentuk Departemen Nasional dan Mengangkat Staf Ahli untuk membantu melaksanakan tugasnya.
Menggali potensi sumber dana, baik internal maupun eksternal KMNU serta membangun sistem ekonomi mandiri.
Mengatur pengelolaan keuangan KMNU, baik pengeluaran, pemasukan, maupun investasi (melaksanakan fungsi kebendaharaan).
Membuat dan melaksanakan sistem keuangan yang baik, meliputi: pencatatan, pelaporan, dan pengungkapan yang ter-standardisasi.
Mendampingi dan mengarahkan aktivitas/agenda nasional KMNU.
Presnas IV (Bidang kerja pengembangan organisasi dan Kaderisasi)
Melaksanakan fungsi manajerial terhadap pengembangan organisasi dan kaderisasi dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya.
Membuat kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis dan jangka panjang berdasarkan Grand Design KMNU sesuai dengan amanah yang diemban.
Membentuk Departemen Nasional dan mengangkat Staf Ahli untuk membantu melaksanakan tugasnya.
Mengoordinasi, memonitor, dan mengevaluasi pelaksanaan sistem kaderisasi di KMNU.
Melakukan penelitian dan pengembangan terhadap potensi KMNU
Melakukan sosialisasi pengembangan, dan mengupayakan pendirian KMNU di Perguruan Tinggi yang belum terjangkau baik dalam dan luar negeri dengan dibantu oleh Departemen Nasional KMNU di bawahnya dan Pengurus Regional.
Mendampingi dan mengarahkan aktivitas/agenda nasional KMNU.
Memberdayakan KMNU Perguruan Tinggi dan berkolaborasi dengan KMNU Perguruan Tinggi dalam menyukseskan program kerja KMNU Nasional.
Presnas V (Bidang Kerja Kajian Ilmiah, Dakwah, dan Pengabdian Masyarakat )
Melaksanakan fungsi manajerial terhadap kajian ilmiah, dakwah, dan pengabdian dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya.
Membuat kebijakan-kebijakan berdasarkan Grand Design KMNU.
Melakukan kajian ilmiah terhadap potensi keilmuan kader KMNU.
Membangun sarana dan media dakwah keislaman ala Ahlussunnah Wal Jama’ah An-Nahdliyah.
Memberikan kontribusi terhadap kemajuan masyarakat.
Mendampingi dan mengarahkan agenda nasional KMNU.
Membentuk Departemen Nasional dan mengangkat Staf Ahli sesuai bidang kerja yang dibutuhkan Presnas V.
Departemen Nasional
Membantu Presidium Nasional dalam menyusun dan menjalankan program kerjanya, sesuai dengan acuan kerja Presnas.
Staf Ahli Presnas
Membantu Presidium Nasional sesuai dengan kebutuhan insidental dan dalam waktu yang terbatas dalam menjalankan program kerjanya, mengacu pada acuan kerja Presnas.
Pengurus Regional
Ketua Regional
Mengoordinasikan pelaksanaan agenda-agenda nasional di tingkat regional.
Membantu anggota regional dalam meningkatkan dan mengoptimalkan program kerja.
Memperluas area kerja regional melalui pembentukan anggota baru.
Meningkatkan eksistensi organisasi di tingkat regional.
Mengoptimalisasi terlaksananya proses kaderisasi anggota KMNU di tingkat regional.
Membantu menjalankan agenda-agenda nasional di tingkat regional dengan adanya surat tugas.
Melaksanakan pendampingan terhadap KMNU PT baru.
Sekretaris Regional
Melengkapi sarana administrasi organisasi
Mengelola database dan surat-menyurat.
Mengagendakan rapat pengurus regional.
Mengadakan pendataan dan inventarisasi.
Mendokumentasikan semua kegiatan organisasi dalam lingkup regional.
Menggantikan peran dan fungsi Ketua Regional jika berhalangan.
Memiliki sekretariat regional.
Bendahara Regional
Bekerja sama dengan Presnas III (Bidang Kerja Keuangan) dalam mengelola iuran anggota.
Mengusahakan donatur tetap dan menggali dana lain, yang halal dan tidak mengikat dalam lingkup regional.
Mengatur keuangan regional.
Menjaga asset organisasi baik yang bersifat material maupun immaterial.
Melaporkan transparansi keuangan.
Pengurus KMNU Perguruan Tinggi
Melaksanakan proses kaderisasi mengacu pada kaderisasi nasional.
Mengumpulkan database dan menjalankan kesekretariatan KMNU Perguruan Tinggi.
Membangun kemandirian ekonomi KMNU Perguruan Tinggi.
Membangun positioning dan eksistensi dalam lingkup KMNU Perguruan Tinggi.
Melestarikan amaliyah dan tradisi Islam Ahlussunnah Wal Jamaah An-Nahdliyah.
Pengabdian kepada masyarakat.
Pembina KMNU
Mengayomi, melindungi, mendampingi, dan membina KMNU.
Majelis Pertimbangan Organisasi
Memberikan pertimbangan terhadap kebijakan dan program kerja Presidium Nasional.
Menemukan kesalahan pada unggahan ini? Yuk sampaikan pada kami melalui email!